Rabithah Alam Islami atau Liga Muslim Sedunia adalah
organisasi Islam Internasional Terbesar yang berdiri di Makkah
Al-Mukarommah pada 14 Zulhijjah 1381 H/Mei 1962 M oleh 22 Negara Islam.
PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengelompokkanya sebagai organisasi non
pemerintah dan termasuk anggota UNESCO serta anggota pengamat OKI
(Organisasi Konperensi Islam).
Sejarah Berdirinya
Dalam rangka menghadapi tantangan-tantangan yang dapat
mencerai-beraikan Umat Islam, maka para pemimpin, ulama, cendikiawan dan
pemikir Islam sesudah selesai melaksanakan ibadah haji berkumpul di
Makkah dalam acara muktamar pada tanggal 14 Zulhijjah 1381 H. Mereka
bersepakat untuk mendirikan Organisasi Islam Dunia (Rabithah Alam
Islami) bermarkas di Makkah yang bekerja menyatukan umat Islam.
Struktur Organisasi
Organisasi ini dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang saat ini dijabat oleh Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin Al-Turki.
Menurut berbagai sumber, Rabithah Alam Islami dibiayai oleh
negara-negara muslim namun dana utama berasal dari pemerintah Saudi
Arabia. Dana ini dikelola oleh dua kantor utama: kantor Sekretaris
Jenderal dan Dewan Konstituante. Dewan ini memiliki 60 anggota, dengan
masing-masing negara diwakili oleh dua anggota, keanggotaan bersifat
sukarela.
Liga memiliki 8 (delapan) Badan yang berbeda dengan berbagai fungsi:
1. Organisasi Internasional Penghafal Al-Quran ( Holy Quran Memorization International Organization)
2. Organisasi Islam Internasional untuk Pendidikan ( International Islamic Organization for Education)
3. Yayasan Amal Makkah Al-Mukarramah untuk Yatim Piatu ( Makkah Al-Mukarramah Charity Foundation for Orphans)
4. Yayasan Masjid Al Haramain dan Al-Aqsa (Al Haramain & Al-Aqsa Mosque Foundation)
5. Organisasi Bantuan Islam International (The International Islamic Relief Organization)
6. Komisi Tanda Ilmiah dalam Al-Quran dan Sunnah (Commission on Scientific Signs in the Quran and Sunnah)
7. Dewan Tertinggi untuk Masjid Dunia (The World Supreme Council for Mosques)
8. Dewan Fiqih / Hukum Islam ( The Fiqh (Islamic Jurisprudence) Council))
1. Organisasi Internasional Penghafal Al-Quran ( Holy Quran Memorization International Organization)
2. Organisasi Islam Internasional untuk Pendidikan ( International Islamic Organization for Education)
3. Yayasan Amal Makkah Al-Mukarramah untuk Yatim Piatu ( Makkah Al-Mukarramah Charity Foundation for Orphans)
4. Yayasan Masjid Al Haramain dan Al-Aqsa (Al Haramain & Al-Aqsa Mosque Foundation)
5. Organisasi Bantuan Islam International (The International Islamic Relief Organization)
6. Komisi Tanda Ilmiah dalam Al-Quran dan Sunnah (Commission on Scientific Signs in the Quran and Sunnah)
7. Dewan Tertinggi untuk Masjid Dunia (The World Supreme Council for Mosques)
8. Dewan Fiqih / Hukum Islam ( The Fiqh (Islamic Jurisprudence) Council))
Misi Organisasi
Liga mempunyai fungsi dan tujuan sebagai berikut:
(1) Advokasi penerapan aturan Syariah baik oleh perorangan, kelompok, atau negara;
(1) Advokasi penerapan aturan Syariah baik oleh perorangan, kelompok, atau negara;
(2) Mengkoordinasikan upaya para Pendakwah Islam di seluruh dunia;
(3) Pengembangan metode bagi penyebaran Islam sesuai dengan yang ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah;
(4) Meningkatkan produktivitas Mass-Media serta propaganda Islam,
(5) Pendidikan dan kebudayaan;
(6) Mengadakan simposium, rehabilitasi dan kursus penyegaran;
(7) Membawa kaum intelektual dan pemimpin opini bersama-sama selama
musim haji dengan Tujuan membina hubungan yang lebih erat di antara
mereka dan mendesak mereka untuk mengembangkan metode praktis menaikkan
standar hidup muslim di dunia;
(8) Mengawasi kegiatan Dewan Fiqih dan bantuan yang dibutuhkan untuk
mendukung dan menemukan solusi bagi masalah-masalah Islam kontemporer;
(9) Mempromosikan kegiatan yang bertujuan untuk menyebar-luaskan
penggunaan bahasa Arab dan meningkatkan standar pengajaran baik orang
Arab dan non-Arab;
(10) Mengatur kantor cabang maupun pusat-pusat Islam untuk melayani tujuan Islam;
(11) Memperluas bantuan mendesak untuk muslim yang terpengaruh oleh perang dan bencana alam; dan
(12) Membuat kegiatan dan pembangunan masjid yang lebih efektif.
Dari semua hal tersebut diatas, Tujuan yang paling utama adalah:
(1) Menyampaikan dakwah dan ajaran Islam.
(2) Mengantisipasi pemikiran-pemikiran yang sesat.
(3) Menyatukan umat Islam.
(4) Membela dan memecahkan masalah-masalah umat Islam.
Cara yang ditempuh :
(1) Menerapkan syariat Islam.
(2) Menjadikan prinsip musyawarah dalam setiap mencapai mufakat.
(3) Memanfaatkan kesempatan haji sebagai wahana penerangan.
(4) Mengadakan seminar-seminar di musim haji.
(5) Mendukung dan menggerakkan para da’I di dunia.
(6) Membagi-bagikan Al-Qur’an, buku dan majalah Islam dalam berbagai bahasa.
(7) Mengirim delegasi ke seluruh dunia Islam.
(8) Mendukung seluruh organisasi dan lembaga Islam.
(9) Membantu menangani pendidikan Islam
______________________
(Ref: Rabithah Alam Islami, Isyruna aaman ala thoriquddakwah waljihad Makkah Al-Mukarommah 1401 H/1981 M)
(2) Menjadikan prinsip musyawarah dalam setiap mencapai mufakat.
(3) Memanfaatkan kesempatan haji sebagai wahana penerangan.
(4) Mengadakan seminar-seminar di musim haji.
(5) Mendukung dan menggerakkan para da’I di dunia.
(6) Membagi-bagikan Al-Qur’an, buku dan majalah Islam dalam berbagai bahasa.
(7) Mengirim delegasi ke seluruh dunia Islam.
(8) Mendukung seluruh organisasi dan lembaga Islam.
(9) Membantu menangani pendidikan Islam
______________________
(Ref: Rabithah Alam Islami, Isyruna aaman ala thoriquddakwah waljihad Makkah Al-Mukarommah 1401 H/1981 M)
Muktamar Internasional
Sekjen Rabithah Alam Islami (Liga Muslim Sedunia),
Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin al-Turki menyampaikan persiapan Rabithah
untuk muktamar internasional yang akan digelar di Makkah (22-24
Sya’ban) mendatang.
Al-turki menyebutkan muktamar tersebut dilakukan guna mebahas perkembangan terakhir dunia Islam serta menemukan solusinya.
Muktamar nanti akan dilakukan dengan tema, “al-alam al-islami: al-musykilat wa al-hulul” (dunia islam: problem dan solusinya).
Sementara itu, mengiringi muktamar, Rabithah akan mengutus sejumlah
perwakilannya ke negeri-negeri Muslim untuk mengajak para pemimpin umat
dan dunia Islam agar menyatukan langkah dalam menyikapi sejumlah isu
terkait masalah dunia Islam.
“Solusi yang ditawarkan akan selalu merujuk kepada al-Qur’an dan Sunnah serta teladan salaful ummah, “ ujar al-turki.
Dalam keterangan yg disampaikanya ke pers, al-turki yang juga anggota
Komisi Ulama Besar di Kerajaan Saudi Arabia mengatakan bahwa salah satu
tantangan terberat yang dihadapi umat Islam dewasa ini adalah campur
tangan asing terhadap urusan dalam negeri kaum muslimin dengan
memanfaatkan isu sektarian.
Sebagaimana diketahui, menyusul provokasi Iran di Bahrain beberapa
waktu yang lalu, Rabithah juga mengeluarkan pernyataan kecewa terhadap
sikap Iran yang dinilai telah ikut campur tangan terhadap situasi dalam
negeri negara-negara teluk Arab.







Posting Komentar